JPU Tolak Pembelaan Puteh

JPU Tolak Pembelaan Puteh

- detikNews
Senin, 21 Mar 2005 12:21 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa Abdullah Puteh dan penasihat hukumnya. Alasan terdakwa bahwa pembelian Heli Mi-2 untuk kepentingan mendesak tidak dapat diterima JPU. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Heli Mi-2 di Gedung Uppindo, Kuningan, Jakarta, Senin (21/3/2005). Sidang dengan agenda pembacaan replik dipimpin ketua majelis Kresna Menon. Replik dibacakan tim JPU yang terdiri dari Khaidir Ramli, Yessi Esmeralda dan Wisnu Baroto. Menurut JPU, pengadaan Heli tidak dapat diketegorikan sebagai hal yang mendesak. Alasan untuk mempertahankan NKRI akibat konflik di NAD dengan membeli Heli juga tidak dapat diterima JPU karena tidak dapat digunakan atau dalam keadaan rusak. Pengadaan Heli dinilai menyimpang dari Keppres 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instasi Pemerintah. Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai rumusan tindak pidana korupsi. Dalam repliknya, JPU juga menjawab persoalan yang diajukan tim penasihat hukum Puteh terkait putusan MK atas judicial review Bram Manopo. Tim penasihat hukum berpendapat putusan MK itu secara tegas tidak mengakui asas retroaktif. Pertimbangan yang menyatakan putusan MK tidak mengakui asas retrokatif dibantah JPU karena tidak termuat dalam amar putusan melainkan salah satu butir pertimbangan MK. Pertimbangan putusan MK tidak terkait dengan pokok permohonan Bram Manopo. Selain itu, JPU juga tidak sependapat dengan tim penasihat hukum yang membedakan antara keuangan negara. Pengertian keuangan negara berdasarkan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dinyatakan bahwa keuangan negara adalah termasuk keuangan daerah. Usai persidangan, penasihat hukum Puteh, Juan Felix Tampubolon mengatakan seluruh perbuatan kliennya masih dalam ruang lingkup dan kewenangan fungsi hukum administrasi negara dan bukan area pidana. Perbuatan yang dilakukan Puteh merupakan kebijakan aparatur dalam rangka melaksanakan kebijakan daerah. "Jadi tidak perlu lagi dipermasalahkan tentang kerugian negara unsur melawan hukum dan prosedur pembelaan ini yang akan kami tegaskan dalam duplik kami pada persidangan nanti," katanya. Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib hanya berlangsung sekitar satu jam. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan 28 Maret 2005. Agendanya pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Puteh. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads