TKW Rita Divonis Mati di Penang, Kemlu: Kami Minta Pengacara Banding

TKW Rita Divonis Mati di Penang, Kemlu: Kami Minta Pengacara Banding

Nograhany Widhi K - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 15:54 WIB
Foto: Rita Krisdianti (Dok Migrant Care)
Jakarta - TKW Rita Krisdianti divonis mati di Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dengan tegas meminta pengacara banding atas vonis itu.

"Pengadilan Tinggi Pulau Penang hari ini memutuskan hukuman mati WNI atas Rita, terkena kasus narkoba. Kemlu telah meminta pengacara yang ditunjuk untuk mengajukan banding," kata juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2016).

Dalam penanganan kasus Rita, ungkap Arrmanatha, Kemlu melalui KJRI Penang telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Memberikan pendampingan hukum oleh pengacara sejak awal kasus.

b. Berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, Pemda Ponorogo dan keluarga dalam rangka mengupayakan saksi meringankan bagi Rita.

c. Kunjungan rutin oleh KJRI ke penjara.

d. Memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak kandungnya di Riau) ke penjara.

"Kita tetap berharap dari proses banding Rita bebas atau diringankan hukumannya," tandas dia.

Dikutip dari akun twitter Anis Hidayah yang bertagar #SaveRita, Rita Krisdianti adalah buruh migran asal Ponorogo yang berangkat ke Hong Kong melalui PT Putra Indo Sejahtera pada Januari 2013. Baru 3 bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agen di Hong Kong kemudian dipindah ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa.

Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah 3 bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, ada temannya yang menawarkan pekerjaan berupa bisnis kain sari dan pakaian. Rita diterbangkan ke New Delhi, menginap di sana. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian.

Rita diminta membawanya ke Penang karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut. Tanggal 10 Juli 2013 di Bandara Penang, Rita ditangkap Kepolisian karena koper tersebut ternyata berisi narkoba 4 kg.

Rita terjerat narkotika law 1952 pasal 39b dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Sidang vonis hari ini adalah sidang ke-19 bagi Rita yang berlangsung sejak tahun 2013.

Berdasarkan data terakhir Kemlu, 158 WNI di Malaysia terancam hukuman mati. Sebanyak 60 persen di antara mereka terjerat kasus narkotika. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads