Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa calon kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan politik uang akan didiskualifikasi. Poin yang masih dirumuskan adalah sanksi bagi timses yang ketahuan memainkan politik uang.
"Rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan money politics. Kalau tertangkap tangan langsung didis (didiskualifikasi) tapi ancaman hukumannya kalau timnya bagaimana?" kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim yang bagaimana, membuktikan tim itu kan harus sesuai dengan SK. Jangan sampai nanti ada orang menyusup," ungkap politikus PDIP ini.
Revisi UU Pilkada rencananya akan diketok di Komisi II DPR esok hari. Kemudian, pembahasannya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (2/6) mendatang. (imk/tor)











































