"Saya sangat keberatan dengan tuntutan JPU yang menyatakan saya bersalah menerima uang. Saya bersumpah jangankan menerima uang sepeserpun, melihatpun saya tidak pernah," kata Dewie sambil menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Dewie mengatakan bila memperjuangkan aspirasi rakyat adalah sebuah kesalahan berarti 560 anggota DPR RI terancam ditangkap karena tugas dan kewajiban anggota DPR adalah memperjuangkan aspirasi rakyat. Bahkan Dewie menganggap dirinya diperlakukan tidak adil karena banyak koruptor yang divonis dan dituntut lebih ringan dari dirinya. Dia mencontohkan vonis kepada Rio Capella yang divonis 1,5 tahun penjara karena kasus suap Bansos Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang lebih menyakitkan, kata Dewie, anaknya harus menerima cemooh dari masyarakat bahwa ibunya koruptor. Padahal dirinya bersumpah tidak melakukan korupsi dengan merampok uang rakyat dan merugikan negara.
Dewie meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU serta membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Karena dirinya tidak merasa melakukan korupsi serta mempertimbangkan perlakuan yang didapat anaknya. Selain itu kondisi kesehatannya yang terus menurun karena tumor harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mohon yang mulia dapat mempertimbangkan dan merasakan penderitaan anak-anak seandainya apa yang saya rasakan terjadi pada bapak sekalian," tutup Dewie saat membacakan pledoi.
(rvk/rvk)











































