Dituntut 9 Tahun Bui, Dewie Limpo: Rio Capella Hanya 1,5 Tahun

Dituntut 9 Tahun Bui, Dewie Limpo: Rio Capella Hanya 1,5 Tahun

Bisma Alief - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 15:33 WIB
Dewie Yasin Limpo/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dewie Yasin Limpo terdakwa kasus korupsi anggaran untuk proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua membacakan pledoi atau pembelaan atas kasus yang menjeratnya. Dalam pembelaannya, Dewie yang ditemani oleh staf ahlinya Bambang Wahyuhadi mengatakan bahwa tuntutan penjara selama 9 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak manusiawi bila dibandingkan dengan kesalahan yang mereka perbuat. Dirinya juga meminta hakim untuk mempertimbangkan sakit tumor selaput otak yang diidapnya.

"Saya sangat keberatan dengan tuntutan JPU yang menyatakan saya bersalah menerima uang. Saya bersumpah jangankan menerima uang sepeserpun, melihatpun saya tidak pernah," kata Dewie sambil menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Dewie mengatakan bila memperjuangkan aspirasi rakyat adalah sebuah kesalahan berarti 560 anggota DPR RI terancam ditangkap karena tugas dan kewajiban anggota DPR adalah memperjuangkan aspirasi rakyat. Bahkan Dewie menganggap dirinya diperlakukan tidak adil karena banyak koruptor yang divonis dan dituntut lebih ringan dari dirinya. Dia mencontohkan vonis kepada Rio Capella yang divonis 1,5 tahun penjara karena kasus suap Bansos Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nazaruddin hanya divonis 7 tahun. Rio Capella hanya divonis 1,5 tahun. Surya Dharma Ali tidak dicabut hak politiknya. Apakah memperjuangkan aspirasi rakyat saya harus dipenjara dan dicabut hak politik? Menurut saya itu berlebihan," ujar Dewie.

Yang lebih menyakitkan, kata Dewie, anaknya harus menerima cemooh dari masyarakat bahwa ibunya koruptor. Padahal dirinya bersumpah tidak melakukan korupsi dengan merampok uang rakyat dan merugikan negara.

Dewie meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU serta membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Karena dirinya tidak merasa melakukan korupsi serta mempertimbangkan perlakuan yang didapat anaknya. Selain itu kondisi kesehatannya yang terus menurun karena tumor harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mohon yang mulia dapat mempertimbangkan dan merasakan penderitaan anak-anak seandainya apa yang saya rasakan terjadi pada bapak sekalian," tutup Dewie saat membacakan pledoi.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads