3 Polisi Dipanggil KPK Terkait Suap PN Jakpus, Polri: Kita Tidak Intervensi

3 Polisi Dipanggil KPK Terkait Suap PN Jakpus, Polri: Kita Tidak Intervensi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 15:21 WIB
Gedung Mabes Polri/ Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada KPK pemanggilan tiga personel polisi terkait dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPK sendiri telah mendapat kewenangan dalam proses penyelidikan.

"Komunikasi masih jalan terus. Hanya kita tidak bisa intervensi, pada prinsipnya kita mendukung sepenuhnya proses yang sedang berjalan di KPK," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).

Terkait mangkirnya ketiga personel polisi. Agus mengatakan prinsipnya Mabes Polri dukung pelaksanaan oleh KPK. Pihaknya juga memberi kesempatan untuk proses penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu informasi teman-teman KPK, pada prindisipnya kita dukung semua pelaksanaan proses tugas teman-teman KPK, sehingga kita berikan kesempatan seluasnya melakukan penyelidikan termasuk penyidikan kalau dugaan pelanggaran, sama pelanggaran lainnya," pungkasnya.

Terkait kasus suap di PN Jakpus, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru juga digeledah

KPK sendiri telah memanggil tiga personel polisi terkait kasus suap PN Jakpus. Ketiganya kembali mangkir, mereka adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Mabes Polri telah mengimbau agar ketiga anggota polisi ini memenuhi panggilan KPK. Mabes Polri meminta ketiganya kooperatif sebagai saksi perkara korupsi.

"Prinsipnya dalam penegakan hukum kami akan membantu KPK. Prinsip memberikan kesaksian kan wajib bagi semua orang demi negara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, (27/5).

(edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads