"Komunikasi masih jalan terus. Hanya kita tidak bisa intervensi, pada prinsipnya kita mendukung sepenuhnya proses yang sedang berjalan di KPK," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Terkait mangkirnya ketiga personel polisi. Agus mengatakan prinsipnya Mabes Polri dukung pelaksanaan oleh KPK. Pihaknya juga memberi kesempatan untuk proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus suap di PN Jakpus, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru juga digeledah
KPK sendiri telah memanggil tiga personel polisi terkait kasus suap PN Jakpus. Ketiganya kembali mangkir, mereka adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Mabes Polri telah mengimbau agar ketiga anggota polisi ini memenuhi panggilan KPK. Mabes Polri meminta ketiganya kooperatif sebagai saksi perkara korupsi.
"Prinsipnya dalam penegakan hukum kami akan membantu KPK. Prinsip memberikan kesaksian kan wajib bagi semua orang demi negara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, (27/5).
(edo/rvk)











































