"Kebijakan (diskresi) itu dijamin dalam UU Administrasi Pemerintahan sejauh kebijakan itu tidak melanggar hukum. Jadi kebijakan dalam kerangka hukum kan," ujar JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Diskresi dapat digunakan pejabat pemerintahan untuk melancarkan jalannya tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini juga bermanfaat untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintah.
"Bahwa kebijakan (diskresi) itu selalu diambil apabila tidak ada ketentuan-ketentuan yang mengikat itu boleh silakan. Karena kalau tidak ada kebijakan pemerintah tidak bisa jalan," imbuh JK.
Namun bila keputusan yang diambil melanggar aturan hukum maka pejabat yang bersangkutan, menurut JK, akan menghadapi konsekuensinya. "Ya tentu kalau melanggar hukum ya tentu ada aturannya," katanya.
Penjelasan ini disampaikan JK menjawab pertanyaan wartawan soal diskresi kepala daerah menyangkut kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menetapkan tambahan kontribusi 15 persen kepada perusahaan pengembang kawasan reklamasi.
Saat ini KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus suap pembahasan Raperda terkait reklamasi yang melibatkan M Sanusi. Sanusi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, (31/3).
Wakil Ketua KPK La Ode Syarif sebelumnya mengatakan tim penyidik saat ini tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana dari pihak pengembang proyek ke sejumlah pihak.
"Kami tidak bisa berandai-andai (soal aliran dana ke Pemprov/DPRD DKI). Tapi kalau cukup bukti dan kita bisa buktikan bahwa ada aliran dana kemanapun perginya insya Allah kita telusuri. Belum bisa saya bicarakan (indikasinya) sekarang tetapi sedang dikerjakan," tutur Syarif.
Dalam kasus suap Raperda reklamasi, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
Kasus ini terkait dengan pembahasan dua raperda yakni Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK mendalami proses penetapan tambahan kontribusi 15 persen yang diminta Ahok kepada perusahaan pengembang. Besaran kontribusi ini hendak dimasukkan Ahok dalam Raperda yang pembahasannya diputuskan ditunda DPRD DKI.
Ahok sudah membantah kontribusi tambahan yang dia kenakan terhadap pengembang reklamasi disebut barter. Kontribusi itu menurut Ahok dikenakan untuk biaya mengatasi banjir.
Dasar pengenaan kontribusi adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta. Dalam Keppres dan Perda itu disebut kewajiban sebesar 5 persen dan kontribusi tambahan untuk mengatasi banjir. (fdn/aan)











































