Menurut Yusril, tidak semua motif orang menjadi ketua RW atau ketua RW di Jakarta adalah demi uang semata. Ada beberapa di antara mereka adalah orang berduit dan benar-benar dalam rangka pengabdian ke masyarakat.
Yusril mencontohkan, di tempatnya tinggal yakni di bilangan jalan Denpasar Raya yang menjadi Ketua RW adalah seorang konglomerat. Akan timbul masalah jika si Ketua RW yang juga pengusaha itu kemudian diwajibkan oleh Ahok melaporkan kondisi lingkungannya melalui Qlue.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua RW, Ketua RT ini dia harus nongkrong di wilayahnya untuk melapor melalui Qlue. Kalau tidak melapor insentif dikurangi. Ini bikin orang tersinggung. Di tempat saya di Kuningan, Ketua RT-nya konglomerat, punya hotel di mana-mana," kata Yusril saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/5/2016).
Selain itu, kata Yusril, ketentuan yang dibuat Ahok melalui Peraturan Gubernur DKI nomor 1 tahun 2016 itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007. Melalui Pergub nomor 1 tahun 2016, Ahok mengubah fungsi Ketua RT dan Ketua RW hanya menjadi pengawas lingkungan.
Padahal sesuai dengan Permendagri nomor 5 tahun 2007, Ketua RW dan Ketua RT salah satu fungsinya adalah membantu tugas administrasi kelurahan. Melalui Pergub nomor 1 tahun 2016, Ahok menghilangkan tugas ketua RT dan ketua RW sebagai pembantu adminstrasi kelurahan.
"Ketua RW dan Ketua RT di Jakarta ini kini menjadi pengawas lingkungan. Ini kan seperti tugas Satpam," kata Yusril. (erd/trw)











































