Rekonstruksi tersebut berlangsung di Gedung Satreskrim Polresta Medan, Senin (30/5/2016). Ada 4 jaksa dari Kejari Medan yang hadir dalam rekonstruksi.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat rangkaian kegiatan yang dilakukan tersangka pada saat melakukan pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal didampingi Kanit Pidum Polresta Medan AKP Bayu Putra Samara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di kampus, RS diketahui sempat mengikuti perkuliahan. Selesai mengikuti perkuliahan, RS keluar dan melihat korban seterusnya melakukan pembunuhan.
"Jadi, pada saat rekonstruksi ini tergambar bahwa tersangka membawa pisau mulai dari rumah. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman mati," ujar fahrizal.
Sementara itu, jaksa dari Kejari Medan, Aisyah mengatakan, dari hasil rekonstruksi ini terungkap ada unsur perencanaan oleh tersangka dalam pembunuhan yang dilakukannya.
"Ada perencanaan, karena sudah membawa pisau yang disimpan di sepeda motornya. Dia menyimpan pisau dan menunggu dosen hingga melakukan penusukan," terangnya.
![]() |
Jaksa mengungkapkan, rekonstruksi ini digelar di Maporesta Medan karena mengingat dalam hal keamanan. "Ya dilakukan disini (di Mapolresta Medan) bukan di kampus, karena mempertimbangkan keamanannya," imbuh jaksa.
"Untuk unsur pembunuhan perencanaannya ini memang sudah ada mengarah ke situ, karena kan dia sudah mempersiapkan pisau hingga melakukan penusukan," tambah Aisyah.
Seperti diberitakan, kejadian ini terjadi pada Senin (2/5). Polisi menyebut, tersangka tega melakukan hal itu karena menaruh dendam kepada korban. Diketahui, korban memarahi tersangka karena lupa membawa buku dan memakai kaos saat proses perkuliahan. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini