"Bahwa mulai sekarang diperketat terkait pembuatan SIM. Ini untuk meminimalisir percaloan, sehingga kita terapkan one gate system untuk pemohon SIM baru ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Awi mengatakan, one gate system ini mulai diterapkan hari ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum dan juga percaloan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penerapan sistem satu arah ini, pemohon nantinya akan diberikan ID tanda masuk. Tidak hanya itu, pengujian untuk pembuatan SIM juga diperketat.
"SIM ini merupakan tanda kompetensi. Sehingga nanti jangan salahkan polisi kalau sesuai faktanya (sulit mendapatkan SIM). Jadi tidak ada lahi imej kita jualan SIM, tidak ada," jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan kepada petugas untuk tidak main-main dalam hal pembuatan SIM baru. Oknum yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
SIM merupakan tanda kompetensi bahwa seseorang cakap dalam berkendara. Untuk membuat SIM baru, ada biaya administrasi, misal SIM C sebesar Rp 100 ribu dan SIM A Rp 120 ribu. (mei/rvk)