Cegah Percaloan, Polisi Terapkan One Gate System di Satpas SIM Daan Mogot

Cegah Percaloan, Polisi Terapkan One Gate System di Satpas SIM Daan Mogot

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 15:12 WIB
ilustrasi/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem satu pintu (one gate system) bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini diterapkan untuk mencegah percaloan dalam pembuatan SIM.

"Bahwa mulai sekarang diperketat terkait pembuatan SIM. Ini untuk meminimalisir percaloan, sehingga kita terapkan one gate system untuk pemohon SIM baru ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Awi mengatakan, one gate system ini mulai diterapkan hari ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum dan juga percaloan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"One gate system ini sudah mulai diterapkan. Hanya calon pemohon saja yang bisa masuk ke dalam, selain pemohon tidak boleh masuk," ujarnya.

Dengan penerapan sistem satu arah ini, pemohon nantinya akan diberikan ID tanda masuk. Tidak hanya itu, pengujian untuk pembuatan SIM juga diperketat.

"SIM ini merupakan tanda kompetensi. Sehingga nanti jangan salahkan polisi kalau sesuai faktanya (sulit mendapatkan SIM). Jadi tidak ada lahi imej kita jualan SIM, tidak ada," jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan kepada petugas untuk tidak main-main dalam hal pembuatan SIM baru. Oknum yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

SIM merupakan tanda kompetensi bahwa seseorang cakap dalam berkendara. Untuk membuat SIM baru, ada biaya administrasi, misal SIM C sebesar Rp 100 ribu dan SIM A Rp 120 ribu. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads