Kapolri: yang Nganter Uang dan Bantu Kabur La Nyalla Bisa Diproses

Kapolri: yang Nganter Uang dan Bantu Kabur La Nyalla Bisa Diproses

Nathania Riris Michico, - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 14:44 WIB
Kapolri: yang Nganter Uang dan Bantu Kabur La Nyalla Bisa Diproses
Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Jakarta - La Nyalla, Ketum PSSI yang menang pra peradilan ketiga kalinya atas status tersangka dana hibah itu disebutkan Jaksa Agung ada yang membantu dengan mengirimkan uang ke Singapura. La Nyalla sebenarnya sudah berstatus bukan tersangka karena menang lagi di praperadilan. Kejaksaan juga belum mengeluarkan Sprindik baru.

Apa pendapat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengenai polemik kasus La Nyalla ini?

"Kita belum tahu kalau misalnya ketahuan dan masalah ada nganter uang itu kan bisa ditangkep," jelas Badrodin di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurut Badrodin, saat berstatus tersangka, La Nyalla ada yang membantunya melarikan diri terbuka peluang untuk mempidanakan.

"Ya kita nanti kita kategorikan siapa yang bantu, yang bantu perbuatan pidana kan bisa diproses, siapa yang bantu pelarian kan juga bisa diproses, nanti kita lihat hukumnya," terang Badrodin. (dra/dra)


Berita Terkait