"Kita masih menunggu, karena keluarga yang laporkan ke Polres Klaten. Kita tunggu proses disana jangan sampai keputusannya kita bertentangan dengan apa yang diterima atau diperoleh saat proses ini berjalan," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Riyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Mabes Polri yang membawahi satuan kerja Densus 88, dikatakan Agus akan memantau kasus itu hingga tuntas. "Termasuk penanganan di Polres Klaten, termasuk masih mengumpulkan laporan menyangkut meninggalnya terduga teroris Siyono," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mabes Polri hanya memonitor perkembangannya," pungkasnya.
Sebelumnya majelis sidang kode etik kasus kematian Siyono telah menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Densus berinisial AKBP T dan Ipda H dan diberikan sanksi etik. Meski sudah melanggar sanksi etik, Mabes Polri mengatakan hal itu tidak serta-merta adanya unsur tindak pidana pada peristiwa itu.
(edo/rvk)