"Independen tetap 6,5-10 persen," kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai lobi-lobi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Syarat berupa persentase dukungan 6,5-10 persen dari jumlah DPT bagi calon perseorangan adalah putusan MK. Tetapi, beberapa fraksi sempat mengusulkan agar syarat itu diperberat hingga dukungan 20 persen dari jumlah DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di DPR sempat muncul usulan agat syarat itu lebih ringan yaitu menjadi persentase calon dan pasangan calon yang diajukan partai politik adalah 15 persen perolehan kursi DPRD dan 20 persen perolehan suara pada pemilu DPRD. Tapi, usulan itu ditolak pemerintah.
"Syarat parpol tetap 20/25," ucap Tjahjo.
Hasil lobi-lobi ini akan dibawa Tjahjo ke Istana. Siang ini sekitar pukul 14.00 WIB Presiden Joko Widodo juga akan menggelar rapat terbatas mengenai revisi UU Pilkada. Beberapa anggota kabinet kerja akan turut hadir dalam rapat.
Kemudian, DPR dan pemerintah akan bertemu serta mengambil keputusan di Komisi II esok hari. Poin-poin revisi UU Pilkada akan disepakati.
"Tinggal DPR menserasikan, karena besok harus ketok jam 10.00 WIB," pungkas Tjahjo.
(imk/tor)











































