"Data tentang kekerasan anak meningkat dari tahun ke tahun," ucap Komjen Anang dalam rapat bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Pada tahun 2014, angka kekerasan terhadap anak sebanyak 342 kasus dan meningkat di 2015 yaitu 574 kasus. Sementara itu, di 2016 hingga sekarang sudah ada 26 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian juga melakukan kajian soal penyebab masih tingginya angka kekerasan terhadap anak. Hasilnya, keluarga disebut juga menjadi penyebab.
"Kami kaji, sumber masalah sesungguhnya di keluarga. Ini kajian kami. Kalau masalah keluarga tertata dengan baik, permasalahan itu tidak akan ke mana-mana," ucapnya.
Komjen Anang menuturkan bahwa ada beberapa rekomendasi dari kepolisian untuk menekan angka kekerasan ke anak. Salah satunya adalah keterlibatan masyarakat.
"Yang pertama adalah meningkatkan peran serta masyarakat," ujar Komjen Anang.
Sarana rehabilitasi juga menjadi poin yang diperhatikan. Pelaku kejahatan yang masih anak-anak tidak seharusnya ditahan di lapas umum bersama narapidana lainnya.
"Jangan sampai menangani masalah anak ditangani sama dengan kejahatan lainnya," paparnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri PPPA Yohana Yembise dan Ketua KPAI Asrorun Niam. Rapat ini untuk mendengarkan pandangan kementerian dan lembaga sebelum pembahasan Perppu Perlindungan Anak. (imk/rvk)











































