"Tadi saya berikan beberapa masukan terkait beberapa hal, yang pertama kekhawatiran nanti melanggar HAM," jelas Badrodin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurut Badrodin, tentu polisi apabila sudah mengkategorikan seseorang menjadi terduga teroris, sudah ada alat bukti yang bisa membuktikan bahwa pelaku terlibat tindak pidana khususnya terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian juga soal siapa yang memimpin dalam pemberantasan terorisme, apakah TNI, Polri, atau BNPT.
"Jadi pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum bukan kita terus menahan orang tanpa proses hukum terhadap mereka dibawa ke pengadilan. Nah kalau itu yang dilakukan yang menjadi leading sector adalah Polri dan Densus 88," jelas dia.
Kemudian, ada juga pengawasan internal yang dilakukan pada Densus 88, guna menghindari penyimpangan.
"Ya kita sudah ada mekanisme internal yang untuk melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan oleh Densus 88," tegas dia. (dra/dra)










































