"Sudah (satu suara). Intinya kalau dari pemerintah ya, (anggota DPR) harus mundur. Tinggal DPR menyerasikannya," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Tjahjo sejak tadi memang berada di ruang tunggu rapat Komisi II bersama pimpinan Komisi II. Namun, Tjahjo kemudian meninggalkan DPR untuk ratas di Istana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah berpegang pada putusan MK. MK sudah mengetok bahwa anggota DPR, seperti PNS dan Polri serta TNI, harus mundur dari jabatannya bila berlaga di Pilkada.
"Pemerintah masih berpegang ini putusan mk. Di Polri, PNS ada UU harus mundur. Nah DPR (pegangannya) putusan MK. Kan tidak mugkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK," paparnya.
(imk/tor)











































