Perjuangkan Cita-cita Reformasi, Ini 6 Rekomendasi Rakernas PAN

Perjuangkan Cita-cita Reformasi, Ini 6 Rekomendasi Rakernas PAN

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 13:26 WIB
Foto: Kartika Sari Tarigan
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) yang diadakan selama dua hari di Jakarta. Dari Rakernas tersebut, PAN 'melahirkan' 6 rekomendasi mulai dari cita-cita reformasi hingga Perppu perlindungan anak.

"PAN sebagai partai yang lahir dari gerakan reformasi, meminta seluruh kadernya untuk terus memperjuangkan cita-cita reformasi yang belum tercapai," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan usai menutup Rakernasi di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Reformasi menjadi poin pertama yang dimajukan sebagai rekomendasi oleh PAN. Poin lainnya, PAN menyoroti adanya ancaman PKI kembali ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, maraknya kemungkinan bangkitnya komunisme di tanah air, PAN anggap masalah utama yang kita hadapi adalah masalah kemiskinan kesenjangan dan ketidak adilan. Ini lah yang sebabkan hadir komunisme tersebut," papar Zulkifli.

Selanjutnya, sambung Zulkifli, Indonesia juga dinilai 'bermasalah' dalam sistem pembangunan ekonomi. Dia menilai terkonsentrasinya kekuatan ekonomi hanya pada segelintir pemilik modal saja.

"Untuk itu, PAN mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah strategis dan taktis dalam bentuk kebijakan afirmatif yang berpihak pada yang lemah dan miskin," jelas Ketua MPR tersebut.

Zulkifli kemudian menilai, hal lain yang menjadi sumber masalah adalah kesenjangan. "Kesenjangan juga adalah pusat masalah , kesenjangan antara pusat dan daerah, antara barat dan timur Indonesia, antara Jawa dan luar Jawa. PAN menyerukan agar pemerintah menjalankan kebijakan afirmasi yang berpihak total pada golongan menengah kebawah," papar Zulkifli.

"PAN juga ingatkan agar seluruh kadernya jangan sekali-kali mengecewakan dan menyakiti hati rakyat," sambung dia.

Apresiasi juga disampaikan PAN terhadap kebijakan baru pemerintah yaitu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. "PAN apresiasi Perppu perlindungan anak, pemberatan hukuman bagi kejahatan seksual. Harus segera sigap hadapi, agar tidak ada lagi kejahatan seksual," pungkas dia. (van/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads