Tok! MA Tidak Terima PK Ketiga Ape Terpidana Mati Gembong Narkoba

Tok! MA Tidak Terima PK Ketiga Ape Terpidana Mati Gembong Narkoba

Andi Saputra - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 13:29 WIB
Tok! MA Tidak Terima PK Ketiga Ape Terpidana Mati Gembong Narkoba
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bergeming. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu berdiri tegar dan tidak goyah mendapati peninjauan kembali (PK) WN Nigeria Eugene Ape untuk ketiga kalinya. Ape tetap dihukum mati.

Ape ditangkap pada tahun 2003 dengan barang bukti 300 gram heroin. Jaksa menuntut Ape selama 12 tahun penjara pada sidang di PN Jakpus tahun 2003. Tapi hakim memiliki keyakinan tersendiri dan memvonis mati Ape. Vonis itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

Atas vonis itu, Ape lalu mengajukan PK pada 2010. MA bergeming dan tidak mengubah vonis Ape.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati upaya hukumnya habis, Ape lalu memohon pengampunan kepada Presiden. Tetapi grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Tak ingin dicabut nyawanya, Ape buru-buru mengajukan PK kedua.

Tapi PN Jakpus tidak menerima permohonan PK tersebut pada 3 Maret 2015. PN Jakpus menyitir Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 yang memerintahkan pengadilan untuk tidak menerima permohonan PK kedua.

Ibarat mengundi nasib, Ape kembali mengajukan PK untuk ketiga kalinya. Berbeda dengan permohonan PK kedua, kali ini PN Jakpus meloloskan PK ketiga Ape dan mengirimkannya ke MA.

"NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak dapat diterima)," demikian lansir panitera MA, Senin (30/5/2016).

Perkara 89 PK/Pid.Sus/2016 itu diadili oleh ketua majelis PK yaitu hakim agung Suhadi. Dalam vonis yang diketok pada 25 Mei lalu, duduk sebagai anggota majelis yaitu Sumardjiatmo dan Eddy Army.

13 Tahun berlalu, hukuman tersebut belum juga dieksekusi jaksa. Sebagai eksekutor, Jaksa Agung HM Prasetyo masih belum menentukan waktu eksekusi mati Ape dan puluhan terpidana mati lainnya.

"Kita masih persiapan dan koordinasi. Kalaupun dilaksanakan ya setelah lebaranlah. Masa puasa-puasa (bulan puasa-red) hukuman mati," ujar Prasetyo pada 27 Mei. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads