"Ada peningkatan pelanggaran tahun ini dibanding tahun 2015 lalu, yakni sebesar 7 persen," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin (30/5/2016).
Operasi yang digelar sejak tanggal 16-29 Mei 2016, jumlah pelanggar yang kena tilang sebanyak 107.870 pelanggar dan teguran sebanyak 9.129 pelanggar. Sedangkan tahun 2015, jumlah pelanggar yang ditilang sebanyak 107.870 dan teguran sebanyak 9.009 pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktornya banyak, bisa karena jumlah kendaraan yang semakin meningkat, ditambah operasi penegakan hukum gang ditingkatkan dan kesadaran masyarakat itu sendiri yang berkurang," jelasnya.
Sementara dari total 107.870 pelanggar yang ditilang, polisi menyita barang bukti 39.274 lembar Surat Izin Mengemudi dan 68.158 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Polisi juga menyita 431 motor dan 7 mobil pribadi tanpa surat-surat yang sah.
Sementara pelanggaran tertinggi tetap didominasi oleh pemotoe sebanyak 77.876 pelanggar, pengemudi nobil pribadi sebanyak 9.631 pelanggar, taksi sebanyak 5.290, Mikrolet sebanyak 8.065, kendaraan barang 3.255, 2.036 bus dan 1.717 Mikrolet.
"Untuk jenis pelanggaran tertinggi yakni melanggar rambu-rambu seperti stop line, busway, lawan arus yaitu sebanyak 73.281 pelanggaran," imbuhnya.
Selama 14 hari operasi, polisi mencatat ada 130 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban sebanyak 140 orang. Dari 140 korban, 14 orang di antaranya tewas, 24 orang luka berat dan 82 orang luka ringan. (mei/aan)











































