"Makanya kalau RW enggak mau, ya sudah saya kasih ibu-ibu PKK saja bikin laporan. Duit Rp 1,2 juta bayar mereka," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (30/5/2016).
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016, Ketua RT dan RW diwajibkan melapor tiga kali sehari via Qlue. Ketua RT akan mendapatkan uang operasional Rp 900 ribu dan Ketua RW mendapat 1,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menyadari RT dan RW adalah posisi sukarela, bukan bagian dari Pemerintah Provinsi DKI. Dia menemukan banyak laporan oknum RT dan RW terlibat pungli hingga sogok-menyogok uang. Misalnya dalam penanganan sampah.
"Ini fakta kok," kata Ahok.
Qlue merupakan sebuah aplikasi lokal di bawah PT Qlue Performa Indonesia atau lebih dikenal Qlue Indonesia yang menjadi mitra Pemprov DKI selama 10 tahun mendatang dalam mewujudkan Jakarta Smart City. Pengembang menyebut Qlue adalah media sosial pertama dan satu-satunya untuk platform Smart City, yang dapat meningkatkan pelayanan publik kota. Qlue memiliki misi untuk global menghubungkan informasi pemerintah kota dengan warganya. Seluruh lurah dan dinas semua kota perlu memiliki akun di media sosial ini untuk mendukung Smart City.
(dnu/erd)











































