Mensos: Kebiri Kimiawi Jadi Terapi Agar Tidak Ada Korban Baru Lagi

Mensos: Kebiri Kimiawi Jadi Terapi Agar Tidak Ada Korban Baru Lagi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 12:44 WIB
Mensos/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mensos Khofifah Indar Parawansa meyakini bahwa hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi akan efektif. Hukuman itu akan mengurangi korban kejahatan seksual.

"Kebiri kimia bagi pelaku pedofil yang korbannya bekali-kali, jadi ini harus clear. Bukankah ini sebuah terapi supaya dia tidak menimbulkan korban-korban baru," kata Khofifah di sela-sela rapat bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Khofifah menjelaskan bahwa pelaku yang sudah diganjar hukuman mati tentu saja tidak akan mendapat hukuman kebiri. Proses rehabilitasi ke korban juga tidak ditinggalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku yang akan mendapat tambahan hukuman itu wilayahnya sudah Kemenku HAM. Nanti ada pengawasan dari sisi hukum, sisi kesehatan dan sisi sosial" ungkapnya.

Khofifah meyakini hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi akan efektif. Dia mencontohkan beberapa negara yang sudah menjalankan hukuman ini.

"Di Jerman efektif, Inggris efektif, Korea Selatan efektif," ucap Khofifah.

Seperti diketahui, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

(imk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads