"Kebiri kimia bagi pelaku pedofil yang korbannya bekali-kali, jadi ini harus clear. Bukankah ini sebuah terapi supaya dia tidak menimbulkan korban-korban baru," kata Khofifah di sela-sela rapat bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Khofifah menjelaskan bahwa pelaku yang sudah diganjar hukuman mati tentu saja tidak akan mendapat hukuman kebiri. Proses rehabilitasi ke korban juga tidak ditinggalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah meyakini hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi akan efektif. Dia mencontohkan beberapa negara yang sudah menjalankan hukuman ini.
"Di Jerman efektif, Inggris efektif, Korea Selatan efektif," ucap Khofifah.
Seperti diketahui, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
(imk/rvk)











































