Mensos, MenPPPA, dan KPAI Rapat di DPR Bahas Perlindungan Anak

Mensos, MenPPPA, dan KPAI Rapat di DPR Bahas Perlindungan Anak

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 11:20 WIB
Rapat Komisi VIII DPR dengan Kemensos, KemenPPA, dan KPAI. (Indah Mutiara Kami/detikcom)
Jakarta - Komisi VIII DPR memanggil sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas perlindungan anak. Substansi Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum akan secara khusus dibahas.

"Kita akan meminta sudut pandang masing-masing kementerian dan lembaga tentang perlindungan anak. Agar ketika bahas Perppu nanti kita sudah tahu cara pandang mereka dan bagaimana mereka mengimplementasi Perppu," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa, Senin (30/5/2016).

Surat presiden terkait Perppu memang belum diterima oleh DPR. Komisi VIII juga belum mendapat penugasan dari pimpinan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum membahas perppu karena memang belum waktunya. Perppu harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ini," ujar politikus PKS ini.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, serta Ketua KPAI Asrorun Niam sudah hadir di rapat. Masing-masing diberikan waktu untuk menyampaikan pemaparan.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebenarnya juga dijadwalkan hadir. Namun, Badrodin saat ini sedang menghadiri seminar tentang revisi UU Antiterorisme yang diselenggarakan Fraksi Golkar dan Hanura yang juga di Gedung DPR.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Perppu Kebiri dibuat untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (25/5).

Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads