Pemuda Pemakai Kaos 'Pecinta Kopi Indonesia' di Malut Dikenakan Wajib Lapor

Pemuda Pemakai Kaos 'Pecinta Kopi Indonesia' di Malut Dikenakan Wajib Lapor

Idham Kholid - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 09:42 WIB
Foto: Adlun dan Supriyadi ditahan karena kaos Pecinta Kopi Indonesia (Foto: Dok LBH Maluku Utara)
Jakarta - Polres Ternate sempat menahan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Adlun Fiqri dan Supriyadi Sawai karena mengenakan kaos dengan akronim PKI. Tidak lama, keduanya dibebaskan dan dikenakan wajib lapor.

"Sudah keluar, hanya dikenakan wajib lapor, mungkin dua hari lah (ditahan), wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Kapolda Malut Brigjen Zulkarnain saat dihubungi detikcom, Senin (30/5/2016).

"Sampai hari ini masih wajib lapor," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada keduanya, Zulkarnain menjelaskan, sebab masih dibutuhkan keterangan ahli apakah tindakan mengunggah hal berbau PKI ke Medsos, menjual kaos bergambar palu arit termasuk kategori menyebarkan paham paham komunisme, marxisme, dan Leninisme atau tidak.

"Kami butuh keterangan saksi ahli bahasa. Kami minta dari Lembaga Bahasa Indonesia di Jakarta," ujarnya.

Selain ahli bahasa, lanjut Zulkarnain, pihaknya juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli IT untuk mendalami kasus ini.

Sebelumnya, keduanya ditahan sejak Jumat (13/5/2016) lalu. Adlun dan Supriyadi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 37 KUHAP.

(idh/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads