"Sudah keluar, hanya dikenakan wajib lapor, mungkin dua hari lah (ditahan), wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Kapolda Malut Brigjen Zulkarnain saat dihubungi detikcom, Senin (30/5/2016).
"Sampai hari ini masih wajib lapor," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami butuh keterangan saksi ahli bahasa. Kami minta dari Lembaga Bahasa Indonesia di Jakarta," ujarnya.
Selain ahli bahasa, lanjut Zulkarnain, pihaknya juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli IT untuk mendalami kasus ini.
Sebelumnya, keduanya ditahan sejak Jumat (13/5/2016) lalu. Adlun dan Supriyadi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 37 KUHAP.
(idh/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini