Salah satu ide memutus mata rantai itu yaitu dengan keberanian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang digagas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Ide itu didukung kalangan internal MA yaitu hakim agung Gayus Lumbuun.
"Pandangan KY soal usulan Perppu Penyelamatan MA/Peradilan, sepintas bagi kami ini adalah perkembangan yang baik, kami menantikan tindaklanjut yang lebih konkret dari pemerintah," kata juru bicara KY Farid Wajdi kepada wartawan, Senin (30/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Farid menjelaskan, perubahan itu tidak elok jika sekadar memindahkan bandul masalah. Dari sistem yang diperbaiki, tetapi tingkah laku tak kunjung pulih. Sistem yang baik mesti dibarengi atau disokong dengan sumber daya manusia (SDM) yang siap melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
"Secara prinsip KY siap berkoordinasi dan berkontribusi lebih jauh. Mari beri waktu bagi pemerintah untuk mematangkan wacana tersebut lebuh jauh, dan terus berikan dukungan pada seluruh upaya untuk membenahi peradilan Indonesia," papar Farid.
Pembenahan itu harus bersifat menyeluruh sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan harus direbut kembali, jika tidak krisis degradasi (distrust) kepada lembaga peradilan semakin tergerus.
"Substansi perppu untuk penguatan KY adalah perlu adanya keselarasan antara kebutuhan KY dan harapan publik maupun lembaga legislasi terkait penguatan kewenangan pengawasan eksternal hakim oleh KY, yaitu memberikan kewenangan eksekutorial kepada KY," pungkas Farid.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan perlu tindakan radikal dalam memperbaiki peradilan di Indonesia.
![]() |
Berikut daftar tangkapan KPK terhadap aparat pengadilan tahun ini:
13 Februari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna karena menerima suap Rp 400 juta. Uang itu atas inisiasi terpidana korupsi Ichsan Suaidi dengan kurir pengacara Awang. Dalam persidangan Awang, terungkap dagang perkara Andri dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah. Sejumlah nama hakim agung disebut.
20 April 2016
KPK kembali menangkap pejabat pengadilan, kali ini Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Dari penangkapan ini, KPK lalu mengembangkan kasus yaitu:
1. Menetapkan tersangka Dody, penyuap Edy.
2. Menggeledah rumah pribadi dan kantor Sekjen MA, Nurhadi. Didapati sejumlah uang, termasuk uang di kloset rumahnya. Nurhadi lalu dicegah ke luar negeri dan telah diperiksa KPK.
3. Memanggil sopir Nurhadi, Royani, sebagai saksi. Tapi dua kali dipanggil, Roy -- demikian ia biasa disapa -- tidak pernah datang tanpa keterangan. Ia kini dicari oleh penyidik KPK. Roy telah dipecat MA.
23 Mei 2016
KPK menggerebek praktik dagang perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka yang diamankan yaitu:
1. Hakim tipikor Bengkulu, Janner Purba. Janner juga Ketua PN Kapahiang yang sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumatera Utara.
2. Hakim Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badarudin.
4. Terdakwa korupsi Edi Santoni.
5. Terdakwa korupsi Safri Safei.
"Seorang staf tidak mungkin dapat mencampuri penunjukan majelis hakim. Penunjukan majelis hakim di MA, dilakukan oleh ketua kamar secara pribadi, tanpa ada delegasi. Bahkan mekanisme penunjukannya pun dilakukan dengan tulis tangan per perkara di daftar perkara yang sampaikan oleh Panitera Muda," kata Hatta Ali memastikan permainan anak buahnya tidak merembet sampai hakim agung.
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah membentuk Satgas Antimafia Hukum untuk menumpas banyaknya makelar kasus (markus). Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009. Anggota satgas yaitu Kuntoro Mangkusubroto, Denny Indrayana, Darmono, Irjen Pol Herman Effendi, Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein. Selepas masa kerja satgas selesai, mafia peradilan ternyata masih marak.
"Saya pikir, perppu sudah saatnya dikeluarkan. Kondisi peradilan di Indonesia saat ini dibutuhkan pembenahan menyeluruh," kata hakim agung Gayus Lumbuun. (asp/jor)













































