Cegah Kejahatan Seksual, Pemda Diimbau Bentuk Satgas Anak Tingkat RT dan RW

Cegah Kejahatan Seksual, Pemda Diimbau Bentuk Satgas Anak Tingkat RT dan RW

Idham Kholid - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 08:24 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Presiden Jokowi telah mendatangani Perppu hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tapi apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual pada anak selain upaya hukum?

"Yaitu dibentuknya satgas perlindungan anak di tingkat RT dan RW," kata pemerhati anak Seto Mulyadi saat dihubungi detikcom, Minggu (29/5/2016) malam.

Seto mengatakan, masyarakat harus diberdayakan dan dilibatkan dalam pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Sebab, tidak cukup hanya dengan mengandalkan aparat penegak hukum saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu-satunya kota yang seluruh RT/RWnya sudah memiliki satgas perlindungan anak, itu adalah Tangerang Selatan. sudah menerapkan," ujarnya.

"Jadi kami memulai dari RT/RW kami sendiri, saya tinggal di Tangsel, itu dapat rekor Museum Rekor Indonesia, lalu kami sampaikan ke wali kota, Ibu Airin, beliau mendukung. Setelah itu, dibentuk juga seluruh RT/RW punya satgas perlindugan anak," sambungnya.

Dengan adanya satgas perlindungan anak itu, kata Seto, maka jika kekerasan terhadap akan dapat segera diketahui melalui keaktifan warga untuk melaporkan ke satgas.

"Segera lapor ke satgas perlindungan anak, bisa segera didatangi dan dinasehati. Kalau tidak dihentikan, lapor ke polisi terdekat," ucapnya.

"Itu bisa diinstruksikan atau diimbau bupati dan walikota masing-masing," tutupnya. (idh/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads