"Kebiri kimia bagi pelaku paedofil yang korbannya berkali-kali mestinya dilihat sebagai bagian terapi supaya dia tidak menimbulkan korban baru," kata Khofifah, disela sela meresmikan laskar anti narkoba Muslimat NU Ponorogo, Minggu (29/5/2016).
Efektif tidaknya pemberlakuan hukuman kebiri menurut Khofifah belum bisa diambil kesimpulan, lantaran di Indonesia belum pernah terjadi. Namun negara lain yang sudah menerapkan kebijakan ini bisa dijadikan acuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi kebiri kimia lanjut Khofifah, adalah hukuman tambahan bagi pelaku paedofil di samping pelakunya juga menjalani hukuman pokok minimal 10 tahun penjara dan sifatnya hanya sementara.
"Itu diberikan setelah menjalani hukuman pokok dan diberikan selama dua tahun. Jadi ini bukan hukuman permanen," terang Khofifah.
Khofifah juga menegaskan, saat ini [erdebatan di kementerian sudah tidak ada lagi terkait kebijakan ini. "Ketika Presiden sudah mengambil keputusan untuk menerbitkan perppu maka di kementerian lembaga diskusi itu sudah tidak ada lagi," tambah Khofifah.
(jor/jor)











































