Pembawa Bom Kedubes Australia Disidang
Senin, 21 Mar 2005 11:30 WIB
Jakarta - Agus Ahmad bin Engkos Kosasih, tersangka yang diduga membawa bahan peledak untuk diledakkan di Kedubes Australia akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Sidang akan diketuai Johanes Suhadi dengan hakim anggota yakni, Sucahyo Padmo dan Asnahwati. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaya Sakti."Kita tunggu terdakwa sampai hadir dulu. Kira-kira sidang dimulai pukul 12.00 WIB. Ruang sidang juga belum ditentukan," kata Johanes di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (21/3/2004).Agus didakwa melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tersangka diduga membawa bahan peledak untuk diledakkan di Kedubes Australia dan disebut-sebut mempunyai hubungan dekat dengan Azahari dan Noordin M Top.Sidang bom Kedubes Australia pertama kali digelar pekan lalu. Namun sidang ini tidak banyak mendapat perhatian.
(aan/)











































