Jaksa Siapkan Surat Dakwaan yang Matang untuk Hadapi Jessica di Persidangan

Jaksa Siapkan Surat Dakwaan yang Matang untuk Hadapi Jessica di Persidangan

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 29 Mei 2016 11:56 WIB
Jaksa Siapkan Surat Dakwaan yang Matang untuk Hadapi Jessica di Persidangan
Jessica Tiba di Rutan Pondok Bambu/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Jessica Kumala Wongso telah menjadi tahanan kejaksaan setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, Jessica akan dihadapkan di meja hijau untuk ditentukan apakah benar melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin atau tidak.

Kasi Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan bagi Jessica. Surat dakwaan dibuat secara teliti dan cermat agar jaksa bisa membuktikan kesalahan Jessica dalam kasus pembunuhan ini.

"Segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," ujar Waluyo dalam keterangan kepada detikcom, Minggu (29/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waluyo mengungkapkan, JPU punya waktu 20 hari untuk menyiapkan surat dakwaan. "Saat ini kejaksaan dapat menahan 20 hari di Rutan Pondok Bambu untuk memeprsiapkan surat dakwaan," imbuhnya.

Dua hari sebelum total 120 hari masa penahanan habis atau pada Kamis (26/5) lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas Jesica telah lengkap (P21). Sebelum dinyatakan P21, berkas tersebut sempat bolak-balik beberapa kali.

Penyidik kepolisian kemudian pada Jumat (25/5) lalu melimpahkan tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat. Selain menyerahkan tersangka Jessica, penyidik juga melimpahkan 37 item barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan dengan menggunakan racun sianida itu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Stletiyono mengungkap bahwa penyidik telah memiliki bukti yang kuat sehingga berkas tersebut dinyatakan P21.

"Kita proses, dalam artian penyidik sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang dipersyaratkan pasal 184 KUHAP mulai dari saksi, ahli, surat, bukti petunjuk. Dari semua ini kita rangkai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (27/5/2016).

Dari 4 alat bukti tersebut, lanjut Awi, penyidik meramgkaikan kesemuanya sehingga polisi menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Terkait bukti apa yang dijadikan P21, ya itu tadi semua bukti itu dirangkai. Penafsiran hukum penyidik dan jaksa biasa ada perbedaan, namun demikian dalam perjalanannya setelah penyidik merasakan lengkap maka dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan," jelas Awi.

Setelah polisi melakukan pemberkasan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan, selanjutnya jaksa meneliti alat-alat bukti pada berkas tersebut.

"Kemudian jaksa meneliti, kemudian jaksa menafsir oh ada hal-hal yang perlu dilengkapi," imbuhnya.

"Sehingga dari beberapa P19 itu akhirnya mengerucut pada kemarin dinyatakan berkas kita lengkap setelah melalui penelitian jaksa," pungkasnya. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads