Ayah di Sumut Cabuli 3 Putrinya, Akankah Hukumannya 1/3 Lebih Berat?

Ayah di Sumut Cabuli 3 Putrinya, Akankah Hukumannya 1/3 Lebih Berat?

Jefris Santama - detikNews
Minggu, 29 Mei 2016 11:38 WIB
Ilustrasi Kebiri oleh Mindra Purnomo
Medan - Seorang pria bernama Baluddin (48) tega mencabuli ketiga putri kandungnya yang masih anak-anak. Akankah hakim mengganjarnya dengan hukuman 1/3 kali lebih berat sesuai Perppu Perlindungan Anak yang baru saja diteken Presiden Jokowi?

"Pelaku bernama Baluddin (48) warga Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting kepada detikcom, Minggu (29/5/2016).

Rina menyatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu kandung korban bernama Zubaidah yang mengetahui kejadian tersebut pada Rabu (25/5). Sungguh tragis, tiga korban itu berusia 4,6 dan 9 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan pencabulan di rumah tempat tinggalnya. Terakhir kali pelaku melakukan perbuatan cabul itu sekitar pertengahan bulan Mei ini," ujar Rina.

Kepada polisi, pelaku melakukan perbuatan itu dikarenakan sudah setahun berpisah ranjang dengan istrinya. Selama ini, istrinya tinggal di kampung sebelah yang berjarak sekitar 4 kilometer dari kediaman pelaku.

"Istrinya di sana mencari nafkah, sedangkan ketiga putrinya tinggal serumah dengan pelaku. Pelaku saat ini sudah ditahan. Korban kini sudah bersama ibunya," tandas Rina.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa kekerasan seksual pada anak-anak ini terungkap hanya beberapa hari setelah Presiden Jokowi menandatangani Perppu Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri. Perppu itu mengatur bahwa pelaku kejahatan seksual yang merupakan orang dekat korban yaitu orangtua, wali, guru, kerabat, hingga aparat, dijatuhi hukuman 1/3 kali lebih berat.

Terkait: Ini Isi Lengkap Perppu Perlindungan Anak pada Pelaku Kekerasan Seksual

Hal itu tertuang dalam Pasal 82 Ayat 2 Perppu:

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga: Kerabat yang Jadi Penjahat Seksual pada Anak Sanksinya Ditambah 1/3


(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads