"Sampai dengan Sabtu (28/5) kemarin, total ada 100.447 pelanggar yang ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/5/2016).
Selain menilang, polisi juga memberikan teguran kepada 8.495 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Sementara dari 100.447 pelanggar yang ditilang, polisi menyita barang bukti 36.684 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 63.348 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 408 motor dan 7 unit mobil pribadi karena tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling tinggi angka pelanggaran itu ya motor karena jumlah motoe paling banyak dibanding kendaraan lainnya," imbuhnya.
Sementara jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak adalah melanggar rambu-rambu seperti stop line, busway, lawan arus dan lainnya, dengan angka 68.357. Di samping itu, banyak pelanggar juga yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan sebanyak 11.241 pelanggar.
Jenis pelanggaran ketiga tertinggi yakni pemotor yang tidak memakai helm sebanyak 7.551. Masih pelanggaran oleh pemotor yakni tidak menyalakan lampu pada siang haru sebanyak 4.621 pelanggaran.
"Yang lainnya ada yang tidak memakai sabuk pengaman, melebihi muatan, dan tanpa pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebanyak 1.545 pelanggar," ungkapnya.
Selama 13 hari operasi, kecelakaan lalu lintas tercatat ada 130 kejadian. Dari angka tersebut, 140 orang jadi korban dengan perincian 14 orang tewas, 34 luka berat dan 92 luka ringan dan kerugian materi akibat kecelakaan sebesar Rp 415.450.000.
Kecelakaan itu paling banyak melibatkan motor yaitu 110 motor, 8 unit angkutan umum, 40 mobil pribadi, 31 kendaraan barang, 6 bus, dan sepeda angin 2 unit. (mei/rvk)











































