Korban terakhir dua sekawan itu adalah warga bernama Tirta Priadipa (15). Remaja asal Kampung Baru Skip, Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumin Jawa Barat ini dibegal oleh pelaku usai nonton konser musik di Jalan Warungkawung, Nagrak pada Sabtu (21/5).
"Remaja itu dicegat dua pelaku yang membawa senjata tajam. Karena ketakutan dia menyerahkan beberapa telpon seluler miliknya kepada pelaku, usai kejadian itu korban kemudian membuat laporan ke polisi," kata Kapolsek Nagrak, Resor Sukabumi AKP Parlan kepada detikcom, Sabtu (28/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ponsel korban dijual ke seseorang oleh pelaku, dari situlah terungkap dan akhirnya mereka kita tangkap tanpa perlawanan. Kepada penyidik mereka menyebut dalam sehari bisa sekali melakukan tindak kejahatan serupa dengan lokasi operasi yang berbeda," lanjut Parlan.
Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Reserse dan Kriminal Polsek Nagrak. Kepada keduanya polisi menjerat dengan pasal 365 junto 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 Tahun. (imk/imk)











































