"Iya, dia dapat barang dari pengedar yang dapat pasokan dari LP Cipinang," ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin saat dihubungi detikcom, sabtu, (28/5/2016) malam.
Sebelumnya, dalam rilis yang dilakukan di Polsek Pancoran, Aswin menyatakan, dalam keterangannya kepada penyidik, Iman mengaku barang bukti itu didapat dengan cara membeli seharga Rp 45 juta dari seseorang yang berada di Rutan Cipinang. Ia mendapatkan dengan cara diantarkan oleh kurir yang tidak diketahui namanya.
"Dua kurir itu mengantarkannya ke rumah pelaku, di Jalan Saharjo, Kelurahan Menteng Adas, Jakarta Selatan," ujar Aswin.
Iman ditangkap dipelataran Hotel Kebayoran Inn, Jalan Senayan No 1, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5) lalu. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 15 paket sabu dalam bungkus permen, seberat 38 gram.
Akibat perbuatannya ini, Iman harus kembali mendekam di jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara paling singkat lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (imk/imk)











































