Dia menjelaskan, RT dan RW dalam setiap wajib melapor sebanyak 90 kali agar bisa mendapat uang Rp 900 ribu. Artinya, sehari mereka cukup melapor 3 kondisi got dalam sehari.
"Dia itu pengertiannya mesti buat laporan terus. Artinya kan gini, bukan maksudnya mewajibkan dia sehari tiga kali. Kan dia ingin dapat Rp 900 ribu. Ini berbasis kinerja, itu dibagi menjadi 90 laporan. Kalau mau dibagi kan sehari tiga saja," ujar Ahok di Setu Babakan, Jl Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih laporan yang harus di-update tidak melulu harus terkait kondisi negatif. Pihak RT dan RW juga boleh melaporkan alias memamerkan kondisi got di lingkungannya yang bersih dan baik.
"Yang penting kan kamu kalau kamu mau dapet Rp 900 ribu harus berbasis kinerja enggak bisa ambil doang. Kan anggaran kita berbasis kinerja, nanti menyalahi aturan. Kalau kamu laporan, laporan baik juga oke kok," jelasnya.
"Ini kan laporan membantu, untuk warga agar hidup lebih baik. Kalau RT/RW sama lurahnya enggak benar, bisa enggak mereka laporan ke saya? Itulah sarana pakai Qlue," tutup Ahok. (aws/imk)











































