"Jadi harusnya Perppu itu juga ada yang mengharuskan menghukum penyebar pornografi, mereka yang sebarkan miras dan narkoba. Sebab kalau ini dibiarkan, maka saya khawatir yang diurusi hanya asapnya, apinya enggak," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di masjid Istiqlal, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2016).
Hidayat mengatakan secara prinsip dirinya mendukung penerbitan Perppu yang dianggap mendesak tersebut, namun kejahatan seksual tidak berdiri sendiri. Miras dan video porno dianggap menjadi penyebab lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya berharap pelaksanaan Perppu Kebiri dilaksanakan serius oleh penegak hukum. "Jangan hanya beri angin segar kepada rakyat seolah-olah persoalan sudah selesai," kata Hidayat.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus mengambil peran karena hal itu juga merupakan bagian tugas dari gubernur, bupati dan wali kota.
"Sekarang kita kan berada di era otonomi daerah. Mereka punya anggaran, kewenangan. Mereka harus maksimal menjaga masyarakat Indonesia supaya dengan demikian maka akan efektiflah anak Indonesia dijaga," ujar Hidayat.
Menyoal perda miras, Hidayat mengatakan dukungannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mendukung penertiban perda miras di setiap kota.
"Karena memang kalau merujuk pada perda yang dilakukan oleh Gubernur Papua dan beliau mendukung, maka seharusnya persoalan miras bukan hanya di Papua, di seluruh indonesia ini," jelasnya.
"Sebab pemerkosaan terhdap anak ini dimulai dari miras," tegas politisi senior PKS itu.
(tfq/miq)











































