Iman ditangkap dipelataran Hotel Kebayoran Inn, Jalan Senayan No 1, pada Rabu (25/5) lalu. Dari tangan pelaku disita 15 paket sabu dalam bungkus permen, seberat 38 gram.
"Saat digeledah, pelaku mengakui telah menjual, menjadi perantara dalam jual beli, juga menerima, memberikan untuk dijual. Ia juga kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai 15 paket narkoba jenis sabu itu," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Warung Buncit Raya, Jakpus, Sabtu (28/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya kepada penyidik, Iman mengatakan barang bukti itu didapat dengan cara membeli seharga Rp 45 juta dari seseorang yang berada di Rutan Cipinang. Ia mendapatkan dengan cara diantarkan oleh kurir yang tidak diketahui namanya.
![]() |
Pembayaran atas barang haram tersebut dilakukan kalau sudah habis terjual. "Menurut pelaku, barang bukti 15 paket itu akan dijual dan juga untuk konsumsi sendiri," ujar Aswin.
(fjp/fjp)