"Tiga saksi untuk Doddy Aryanto Supeno (DAS) tidak hadir tanpa keterangan," ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Jumat (27/5/2016).
Namun Yuyuk belum mengetahui rencana pemanggilan ketiga kalinya terhadap ketiga orang tersebut. "Belum ada rencana kapan akan dibuatkan surat panggilan lagi untuk ketiganya," jelas Yuyuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya dalam penegakan hukum kami akan membantu KPK. Prinsip memberikan kesaksian kan wajib bagi semua orang demi negara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, (27/5).
Terkait kasus suap di PN Jakpus, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta.
Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru juga digeledah. (rii/fdn)











































