KPK Sita 2 Mobil Terkait Kasus Suap Hakim Bengkulu

KPK Sita 2 Mobil Terkait Kasus Suap Hakim Bengkulu

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 20:20 WIB
KPK Sita 2 Mobil Terkait Kasus Suap Hakim Bengkulu
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tim penyidik KPK menyita dua mobil terkait kasus suap hakim Bengkulu. Dua mobil yang disita milik Janner Purba dan Syafei Syarif, tersangka kasus suap.

"Terkait kasus ini, hari ini penyidik menyita 2 mobil masing-masing 1 unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka JP dan 1 unit mobil Toyota Yaris milik tersangka SS," ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Jumat (27/5/2016).

Kedua mobil disita setelah tim penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis (26/5) kemarin. Kedua mobil dititipkan di Mapolda Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan telah diselesaikan kemarin dengan dilakukannya penggeledahan di rumah tersangka Badaruddin Amsori Bachsin (BAB) semalam sebagai lokasi ke-9," jelas Yuyuk.

Sementara uang Rp 500 juta yang berada di laci meja tersangka Janner Purba ikut disita penyidik bersamaan dengan berakhirnya penggeledahan kemarin.

"Terkait uang Rp 500 juta, kurang Rp 200 ribu, disita penyidik saat menggeledah rumah dinas tersangka JP," kata Yuyuk.

Penyidik menurut Yuyuk akan memulai pemeriksaan para saksi pada pekan depan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua PN Kepahiang, Janner Purba dan hakim Toton sebagai tersangka kasus suap.

Tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka kasus penyuapan adalah Panitera Pengadilan Tipikor Kepahiang Badarudin, mantan Wadir RSUD M Yunus, Edy Santoni serta mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Syafei Syarif.

Suap sebesar Rp 650 juta ini diduga untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penyalahgunaan dana honor di RSUD M Yunus.

(rii/fdn)


Berita Terkait