Ini Rekomendasi Kemenhub Soal Insiden Salah Terminal Lion Air dan AirAsia

Ini Rekomendasi Kemenhub Soal Insiden Salah Terminal Lion Air dan AirAsia

Nathania Riris Michico - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 18:52 WIB
Ini Rekomendasi Kemenhub Soal Insiden Salah Terminal Lion Air dan AirAsia
Foto: Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo (Foto: Nathania Riris Michico/detikcom)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah selesai menginvestigasi insiden salah terminal Lion Air dan AirAsia. Ini hasil rekomendasinya.

Rekomendasi hasil investigasi insiden salah terminal -- membawa penumpang dari Singapura ke terminal domestik -- yang berbuntut sanksi pencabutan izin ground handling jika selama selama 30 hari gagal melakukan perbaikan, adalah sebagai berikut:

Rekomendasi untuk Lion Air

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Memperbaharui izin operasi dan menyesuaikan dengan Menteri Perhubungan No. PM 56 tahun 2015 tentang Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri No. PM 187 tahun 2015.
2. Melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure penanganan pesawat udara di darat.
3. Tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan-penanganan jasa pelayanan udara di darat kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang di dalam service level agreement.
4. Melakukan evaluasi atas organisasi manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya standard operating procedure.
5. Melakukan briefing secara terbuka secara berkala kepada petugas yang akan beroperasi di lapangan.
6. Melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pesawat udara di darat untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.

Rekomendasi untuk AirAsia

1. Melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure penanganan pesawat udara di darat.
2. Tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan-penanganan jasa pelayanan udara di darat kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang di dalam service level agreement.
3. Melakukan evaluasi atas organisasi manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat dan memperkuat pengawasan secara ketat atas terlaksananya standard operating procedure.
4. Melakukan briefing secara terbuka secara berkala kepada petugas yang akan beroperasi di lapangan.
5. Melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pesawat udara di darat untuk mencegah terjadinya kesalah operasional.
6. Dilarang dengan keras mengoperasikan peralatan tanpa sertifikasi, mempekerjakan pengemudi di sisi udara tanpa izin pengemudi.
7. Agar membuat service level agreement dengan pengelola bandar udara sebagai jaminan kesanggupan pelaksanaan penerapan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan kepada pengguna jasa oleh PT Indonesia AirAsia.

"Kami juga sudah dapat masukan-masukan komprehensif dari Komisi V DPR. Komisi V juga memberikan arahan-arahan apa yang harus diperbaiki oleh Kemenhub, pengelola bandara dan juga airline. Sehingga tingkat keselamatan, kenyamanan dan pelayanan di jasa angkutan udara sesuai dengan harapan masyarakat," tutur Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo dalam jumpa pers tentang sosialisasi hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016). (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads