Penggagalan tersebut adalah hasil operasi gabungan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KPP dan Direktorat Bea dan Cukai pada Rabu (25/5) kemarin. Modus yang digunakan adalah dengan menutup kemasan benih lobster dengan ikan selar segar. PT SN yang menjadi eksportir sebelumnya mengajukan permohonan ekspor sebanyak 64 boks ikan selar.
"Dari hasil pemeriksaan ulang tim BKIPM bersama petugas Bea dan Cukai ditemukan dari 64 boks, 54 boks di antaranya berisi benih lobster," kata Menteri KPP Susi Pudjiastuti di kantornya Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditotal bisa mencapai Rp 4 Miliar benih lobster yang akan diselundupkan," ujar Susi.
Ketidaksesuaian antara dokumen yang dilampirkan PT SN selaku eksportir dengan barang yang ditemukan oleh petugas melanggar pasal 7 UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta pasal 7 UU No 31 tahun 2004 yang telah direvisi dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Kementerian KKP sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No 1 tahun 2015 yang menjelaskan bahwa kepiting, lobster dan ranjungan dalam kondisi bertelur dan memiliki berat di bawah 200 gram dilarang untuk diekspor. (hri/hri)











































