Selamatkan Sepasang Hiu Paus di Maluku, Menteri Susi: Banyak Oknum Bermain

Selamatkan Sepasang Hiu Paus di Maluku, Menteri Susi: Banyak Oknum Bermain

Bisma Alief - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 17:28 WIB
Selamatkan Sepasang Hiu Paus di Maluku, Menteri Susi: Banyak Oknum Bermain
Foto: Susi Bicara tentang Hiu Paus Dimanfaatkkan Ilegal (Bisma/detikcom)
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar sindikat pemanfaatan pada sepasang hiu paus secara ilegal di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pulau Kasumba, Provinsi Maluku. Panjang hiu paus tersebut mencapai 4 meter.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan soal penyelamatan hiu paus itu di kantornya, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).

Menurut Susi, terungkapnya pemanfaatan hiu paus secara ilegal itu berkat laporan dari Wildlife Conservation Society (WCS) kepada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyelamat terdiri dari Kepala Satuan Kerja PSDKP Ambon, WCS dan Pol Air Polda Maluku. Mereka melakukan operasi pengawasan KJA di PT Air Biru Maluku yang ternyata dimiliki oleh seorang WN China bernama Hendrik.

Dari hasil temuan itu,diaman
Sepasang hiu paus (Bisma/detikcom)
kan sepasang hiu paus dalam keadaan hidup di dalam KJA. Selain itu diamankan dua saksi yakni Soim dan Amrin.

Dari keterangan saksi diketahui hiu paus tersebut sudah berada di KJA selama 3 bulan. Hiu paus ditangkap sekitar 10 mil dari perairan Pulau Kasumba.

Masih menurut saksi juga, ada oknum penegak hukum yang menjadi pengurus perusahaan di PT Air Biru dan mengaku kedua hiu paus itu merupakan bagian pertukaran Government to Government (G to G) antara pemerintah Indonesia dan China.

"Sebenarnya no excuse G to G, G to G. Jenderal ataupun menteri kalau melanggar peraturan ya harus dihukum. Karena hiu paus tidak boleh dipertukarkan atau diperjualbelikan," kata Susi yang mengenakan baju hijau ini.

Susi mengatakan, di seluruh dunia banyak wahana sea world. Karena itu banyak oknum yang mencari hiu paus di Indonesia untuk dijual. "Karena di sini kontrolnya jelek. Ini memang negara paling...paling... Banyak oknum nakal yang bermain," ucap Susi geram.

Pemanfaatan ilegal hiu paus dijerat dua aturan. Pertama, Pasal 16 Ayat 1 UU No 31/2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah perikanan RI.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kedua, Kepmen KKP Nomor 18/2013 tentang Penerapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Tindak lanjut kasus dugaan pemanfaatn ilegal ini, kata Susi, akan dilakukan proses penyidikan oleh penyidik PNS Perikanan Ambon. Kemudian untuk menghindari kematian hiu paus akan segera dilakukan kembali pelepasan hiu paus ke habitatnya.

Hiu paus (Rhincodon typus) adalah hiu pemakan plankton yang merupakan spesies ikan terbesar. Hewan ini menurut Kepmen KKP Nomor 18/2013 oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) hewan ini dinyatakan sebagai hewan punah. (nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads