RI Kembali Minta Dunia Internasional Lebih Serius Perhatikan Kejahatan Perikanan

Laporan dari Wina

RI Kembali Minta Dunia Internasional Lebih Serius Perhatikan Kejahatan Perikanan

Arifin Asydhad - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 15:15 WIB
Foto: Dubes Rachmat Budiman menyampaikan pandangan RI di sidang sesi ke-25 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice di Markas PBB di Wina (dok. KBRI Wina)
Wina - Upaya pengajuan kejahatan perikanan sebagai kejahatan transnasional terorganisir (TOC) terus diperjuangkan dalam sidang di Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) di Wina, Austria. Duta Besar/Watap RI untuk Badan PBB dan Organisasi Internasional lainnya di Wina Rachmat Budiman menegaskan kembali pentingnya masyarakat internasional memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan transnasional terorganisir di bidang perikanan.

Pandangan Indonesia tersebut disampaikan Rachmat Budiman pada pembahasan agenda khusus mengenai kejahatan yang semakin berkembang pada Pertemuan ke-25 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (25th session Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) di Vienna International Centre, Wina, Austria, Kamis (26/5/2016). Pertemuan CCPCJ ini akan berakhir hari ini, Jumat (27/5/2016).

Dubes Rachmat menyatakan kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kejahatan transnasional terorganisir untuk melakukan kejahatan lintas batas. Karena itu, diperlukan penguatan kerja sama negara-negara untuk memerangi kejahatan terorganisir lintas batas yang makin berkembang, terutama kejahatan perikanan dan kejahatan lainnya seperti perdagangan gelap benda-benda budaya, flora dan fauna yang dilindungi, dan kejahatan siber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kaitan ini, Indonesia mendorong seluruh negara dan Kantor PBB untuk urusan Obat-obatan dan Kejahatan (United Nation Office on Drugs and Crime/UNODC) untuk saling memperkuat langkah-langkah dalam rangka mencegah dan memerangi kejahatan tersebut.

Menindaklanjuti pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti sebagai Ketua Delegasi Indonesia pada pembukaan Sidang CCPCJ beberapa hari lalu, Dubes Rachmat secara khusus menekankan bahwa kejahatan perikanan merupakan salah satu jenis kejahatan transnasional terorganisir baru yang menjadi persoalan dan ancaman bagi banyak negara.

Pada kesempatan pembukaan Sidang CCPCJ, Menteri Susi menyatakan antara lain bahwa kejahatan perikanan oleh kelompok kejahatan transnasional terorganisir telah menjadi ancaman terhadap ekonomi, lingkungan dan kehidupan sosial tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi banyak negara. Digarisbawahi bahwa pengalaman Indonesia menunjukkan banyak pihak yang melakukan kejahatan perikanan terlibat pula dalam aktivitas kejahatan transnasional terorganisir lainnya seperti pencucian uang, suap, penyelundupan obat-obatan terlarang (narkoba), perdagangan orang, kejahatan perpajakan, penyelundupan barang-barang, dan penyelundupan satwa langka yang dilindungi.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat berpidato di sidang sesi ke-25 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice di Markas PBB di Wina (Arifin Asydhad/detikcom)


(Baca juga: Menteri Susi Minta Dunia Internasional Serius Tangani Kejahatan Perikanan)

Meskipun dampak negatif kejahatan perikanan sangat merugikan banyak negara, Pemerintah Indonesia menyayangkan perhatian masyarakat internasional terhadap kejahatan tersebut masih rendah. Keadaan tersebut diperburuk oleh rendahnya komitmen nyata negara-negara untuk memerangi kejahatan tersebut.

Duta Besar Rachmat Budiman menyampaikan perlunya Komisi dan masyarakat internasional memberikan perhatian lebih serius terhadap fenomena global kejahatan perikanan tersebut. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong negara-negara untuk melakukan tindakan nyata dalam memperkuat kerja sama internasional guna memerangi kejahatan transnasional terorganisir di bidang perikanan secara efektif.

Pada kesempatan tersebut Duta Besar Rachmat Budiman juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada negara-negara anggota Komisi, peninjau, organisasi internasional dan NGO yang telah berpartisipasi dan berkontribusi pada pelaksanaan High Level Side Event on Transnational Organized Fisheries Crime tanggal 23 Mei 2016 di Wina yang diselenggarakan oleh Indonesia bekerja sama dengan Norwegia dan UNOD. Dubes Rachmat Budiman juga menyampaikan pelaksanaan konferensi regional di Bali bulan Mei 2016 yang membahas dan menjajaki pembentukan sebuah konvensi regional untuk memberantas IUU Fishing dan kejahatan perikanan. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk mendorong perhatian masyarakat internasional memerangi kejahatan tersebut.

Sebagai informasi CCPCJ dibentuk pada tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) melalui Resolusi 1992/1 dan berfungsi sebagai policymaking body di bawah PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. CCPCJ memiliki mandat memperkuat langkah-langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional serta meningkatkan sistem administrasi peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan. Sidang CCPCJ dilaksanakan satu tahun sekali sejak tahun 1992, dan telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kebijakan nasional dan internasional dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.

CCPCJ beranggotakan 40 negara yang terpilih untuk melaksanakan mandat CCPCJ selama 3 tahun. Indonesia merupakan salah satu anggota CCPCJ sejak 2012 dan telah mengakhiri keanggotaan pada Bulan Desember tahun 2015.

(Baca juga: Banyak Negara yang Tertarik dengan Usulan Kejahatan Perikanan Sebagai TOC)

(asy/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads