"Kedua pasutri itu bernisial DA (27) dan N (33). Kedua merupakan warga Tangerang. Mereka mengaku diperintahkan oleh seorang napi berinisial E disalah satu lapas di Tangerang," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan kepada detikcom, Jumat (27/5/2016).
Ayep menyatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya pada Rabu (25/5). Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama kemudian, petugas melihat orang tersebut melintas dengan menumpang becak bermotor. Melihat itu, polisi langsung mengejar seterusnya melakukan penangkapan.
"Setelah kita tangkap, kita temukan sabu itu dari belakang kaki perempuan dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi sabu," ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku sebagai kurir dan diperintahkan oleh seorang berinisial E. "Pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang berinsial E seorang napi di lapas Tangerang. Pelaku mengaku akan mendapatkan upah Rp 10 juta," terang Ayep.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai. Pengembangan kasus ini juga tengah dilakukan polisi. (trw/trw)











































