Pasutri asal Tangerang Dibekuk karena Bawa Sabu 861 Gram, Ngaku Disuruh Napi

Pasutri asal Tangerang Dibekuk karena Bawa Sabu 861 Gram, Ngaku Disuruh Napi

Jefris Santama - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 15:13 WIB
Ilustrasi (Foto: dok Polres Jakbar)
Medan - Polisi membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang membawa narkoba jenis sabu seberat 861,9 gram sabu di Tanjung Balai, Sumut. Kepada polisi, keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang napi disalah satu lapas di Tangerang.

"Kedua pasutri itu bernisial DA (27) dan N (33). Kedua merupakan warga Tangerang. Mereka mengaku diperintahkan oleh seorang napi berinisial E disalah satu lapas di Tangerang," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan kepada detikcom, Jumat (27/5/2016).

Ayep menyatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya pada Rabu (25/5). Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki dan wanita yang akan melintas di Jalan Sudirman Kilometer 7,5 Tanjung Balai. Kita langsung ke lokasi," sambung Ayep.

Tak lama kemudian, petugas melihat orang tersebut melintas dengan menumpang becak bermotor. Melihat itu, polisi langsung mengejar seterusnya melakukan penangkapan.

"Setelah kita tangkap, kita temukan sabu itu dari belakang kaki perempuan dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi sabu," ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku sebagai kurir dan diperintahkan oleh seorang berinisial E. "Pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang berinsial E seorang napi di lapas Tangerang. Pelaku mengaku akan mendapatkan upah Rp 10 juta," terang Ayep.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai. Pengembangan kasus ini juga tengah dilakukan polisi. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads