Perlu Terobosan Hukum untuk Tangani Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Perlu Terobosan Hukum untuk Tangani Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 13:55 WIB
Diskusi 'Fenomena dan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak serta Solusinya'/ Foto: Edward/detikcom
Jakarta - Kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap anak sangat meresahkan masyarakat. Polri menyebut, kejahatan itu bisa diselesaikan jika pemerintah dan masyarakat bekerja sama.

Mabes Polri bersama lapisan elemen masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, pemerhati anak dan perempuan serta KPAI menggelar diskusi dengan tema 'Fenomena dan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak serta Solusinya di rumah makan Bumbu Desa, Jalan Raya Suryo, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016). Hadir dalam diskusi itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda, Komisioner Komnas PA Sri Nur Herawati, dan perwakilan PBNU Syam Abdullah.

"Konsep gorong royong untuk menghadapi masalah kekerasan seksual bersama pemuka agama, pemerintah dan lapisan masyarakat lainnya harus bersatu padu agar terhindar dari kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," ujar Irjen Boy di acara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan penanganan hukum dikatakan Boy, penyidik mengacu terhadap pembuktian KUHP. Terlebih kekerasan seksual anak penyidik memiliki cara khusus menggali keterangan korban.

"Tentunya penyidik di unit PPA melibatkan para ahli, tidak hanya visum saja tetapi juga secara psikis dan psikologis. Hal ini berkaitan penanganan anak ada undang-undang khusus, apalagi Perppu ini memberikan perhatian pada korban anak-anak. Polri pada umumnya harus bersikap netral dan sesuai fakta hukum yang ada, keterangan ahli juga dijadikan alat bukti tambahan dalam penyidikan," ujar Boy.

Dari pihak KPAI, Erlinda menembahkan, dalam penanganan penyidik kasus kekerasan seksual, unit PPA harus punya terobosan hukum. Menurutnya tak sedikit para korban enggan melaporkan kasus kekerasan seksual karena dianggap aib.

"Kami meminta pada unit PPA memiliki terbosan hukum, penyebab utama kejahatan dalam kasus pelecehan seksual adalah saksi dan alat bukti. Tak sedikit para korban masih di bawah umur sehingga sulit bercerita, karena tidak semua kepolisian melihat penanganan ini sesuai persepektif anak undang-undang perlindungan anak," ucap Erlinda.

Erlinda melihat pemicu lainnya kekerasan seksual perempuan dan anak ada pada lingkungan keluarga. Hal itu juga melihat turunnya moralitas dan norma bangsa Indonesia saat ini.

"Penyebab terjadi kekerasan seksual adalah manusia, di mana pabrik itu adalah lingkungan keluarga dan lingkungan pendidikan. Jangan lupa, karakter bangsa kita nasional ketimuran juga sudah turun moralitas seperti peristiwa kesadisan anak 15 tahun yang membunuh dan memasukan cangkul ke alat kelamin korban, otomatis sudah tidak ada empati lagi. Lingkungan keluarga sebagai pabrik dari manusia harus dibenahi dengan pola asuh dan tumbuh kembang anak," kata Erlinda.

Sementara Komisioner Komnas perempuan dan anak, Sri Nur Herawati mengatakan ada satu rumusan dalam penanganan kekerasan seksual perempuan dan anak. Namun rumusan itu tidak menjadi acuan pemerintah dalam penanganan kasus ini.

"Kita temukan 5 P yaitu pencegahan, pengakuan, perlindungan, pemulihan dan penuntutan. Namun yang baru berjalan ini hanya ada 3 P saja, perlindungan, penuntutan dan pencegahan. Sehingga persoalan ini selalu terulang dan terulang kembali tanpa ada penyelesaian maksimal," kata Sri.

Sri mengatakan pencegahan dalam hal ini peredaran situs pornografi, selain itu penghapusan diskriminasi perempuan sebagai warga negara Indonesia. Pihaknya juga menyoroti lemahnya pemulihan korban.

"Perlakuan diskriminasi sering menjadikan perempuan selalu diimplementasikan obyek seksual. Ketimpangan laki-laki dan perempuan ini menjadi akar permasalahan yang berkembang di kehidupan sehari-hari, bahwa perempuan selalu berada di level bawah. Hal itu membuat eksistensi pelaku dalam melakukan perbuatan seksual," pungkas Sri. (ed/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads