Ada Perppu Kebiri, Ketua Komisi III DPR Ingatkan Peran Orang Tua

Ada Perppu Kebiri, Ketua Komisi III DPR Ingatkan Peran Orang Tua

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 13:41 WIB
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Jakarta - Perppu Perlindungan Anak yang memuat pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak disambut baik politisi Senayan. Meski demikian, orang tua diingatkan agar tak lengah.

"Perppu itu hanya memberikan ancaman sanksi maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. Tetapi Perppu dimaksud tidak akan bisa menghilangkan potensi ancaman kekerasan seksual pada anak-anak," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan, Jumat (27/5/2016).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan kuno yang selalu terjadi di mana-mana. Sebagai ancaman, kekerasan seksual pada anak akan selalu ada, karena selalu saja ada orang-orang yang menderita kelainan pada orientasi seksual mereka.

"Akan tetapi, penerbitan Perppu itu tetap ada urgensinya karena kejahatan seksual pada anak-anak semakin marak. Kita prihatin karena banyak sekali kasus yang tidak dilaporkan ke pihak berwajib karena pertimbangan orang tua melindungi anak-anak," ulas politikus Golkar ini.

Bambang melanjutkan perlindungan anak tetap saja menjadi tugas utama para orang tua. Perppu Kebiri hanya mengancam pelaku kekerasan seksual pada anak, dan harus terbukti di pengadilan.

"Maka, orang tua harus mau memahami dan mengenal segala bentuk ancaman terhadap anak-anak di lingkungan permukiman atau dalam radius tertentu. Tidak hanya pelaku paedofil, sekarang pun marak pengedar narkotika di lingkungan permukiman masyarakat," ujar Bambang.

"Setiap komunitas harus berani membangun ketahanan bersama dengan mengenal potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, menutup ruang pornografi, narkoba, miras, serta tayangan dan permainan bermuatan kekerasan seksual dan perjudian," pungkasnya. (tor/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads