"Beliau (Menkopolhukam-red) ancar-ancar, bulan Juni itu sudah ada nama," jelas Komisioner Kompolnas Yotje Mende di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Namun menurut dia, semua menunggu keputusan Wanjakti Polri. Karena Wanjakti sendiri belum menentukan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yotje, pensiunan jenderal bintang dua polisi ini juga menegaskan, bahwa Wanjakti menentukan nama ini sesuai Perka UU No 2/2002.
"Disebutkan tentang mekanisme, prosedur, tata cara, terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam PP. Nah, PP itu nomor 1 tahun 2003. Jelas kan di situ. Jadi 58 tahun bisa dipertahankan, dipertahankan ya bahasanya, bukan diperpanjang. Dapat dipertahankan sampai 60 tahun karena keahlian khusus yang dibutuhkan institusi. Jadi PP mengatur tentang tata cara, prosedur pengangkatan harus lewat Wanjakti dan sebagainya. Ada, buka saja," tutur Yotje.
Lalu ada berapa nama calon Kapolri? "Tunggu Wanjakti," tegas dia. (dra/dra)











































