RAL Tersangka Pembunuhan Eno Diserahkan ke Kejari Tangerang

RAL Tersangka Pembunuhan Eno Diserahkan ke Kejari Tangerang

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 13:07 WIB
RAL diserahkan ke Kejaksaan/ Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - RAL (15), salah satu tersangka kasus pembunuhan Eno Fariha (18), diserahkan tahap dua ke Kejari Tangerang setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). RAL selanjutnya akan ditahan di Lapas Anak di Tangerang.

"Hari ini tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke Kejari Tangerang karena berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Jumat (27/5/2016).

Eko mengatakan, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Tangerang yakni 1 unit handphone milik Eno yang dicuri oleh tersangka usai melakukan pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti lainnya seperti baju tersangka, cangkul, bantal berdarah, dan garpu masih ada di Labfor," ujar Eko lagi.

Pantauan detikcom, RAL dibawa ke Kejari Tangerang dengan pengawalan 3 unit mobil polisi. Siswa SMP di Tangerang ini memakai Cadar saat dirilis polisi.

RAL adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan Eno yang ikut mengeksekusi korbang dengan menghantamkan gagang cangkul ke wajah korban.

Sementara dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin alias Arif (23) dan Imam Harpiadi (23) masih dalam pemberkasan.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik memfokuskan pemeriksaan dan pemberkasan tersangka RAL mengingat penyidik punya batasan waktu sampai 15 hari saja.

"Tersangka RAL ini masih di bawah umur sehingga kita prioritaskan," ujar Awi. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads