KPK Kembali Panggil 3 Anggota Polri untuk Saksi Kasus Suap PK PN Jakpus

KPK Kembali Panggil 3 Anggota Polri untuk Saksi Kasus Suap PK PN Jakpus

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 12:24 WIB
Ilustrasi Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 polisi, yang menjadi saksi untuk kasus suap Pengajuan Kembali di PN Jakarta Pusat. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah Selasa (24/5) lalu, ketiganya tidak hadir.

Tiga orang anggota Polri Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan. Ketiganya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka DAS (Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Jumat (27/5/2016).

Pada pemanggilan pertama, ketiga anggota Polri tersebut dijadwalkan pemeriksaannya bersama Sekretaris MA, Nurhadi. Namun ketiganya mangkir dari pemeriksaan tanpa keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus ini KPK telah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.

Dalam kasus ini KPK juga terus melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman sekretaris MA, Nurhadi. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita uang sejumlah Rp 1,7 miliar dalam bentuk mata uang asing, yang diduga memiliki kaitan dengan sejumlah perkara.

Penggeledahan itu menyebabkan Nurhadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan selama 6 bulan ke depan. Sempat mangkir untuk diperiksa sebagai saksi, Nurhadi bersedia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. (rii/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads