SDH (69 tahun) adalah pengusaha distributor gula pasir dn tepung terigu. Penyanderaan dilakukan oleh Kanwil DJP II Jateng di Surakarta bekerjasama dengan KPP Pratama Surakarta. Selanjutnya SDH dititipkan ke Rutan Klas 1 Surakarta. Kepala Kanwil DJP II Jateng, Lusiani, menegaskan penyanderaan dilakukan setelah mendapat surat izin dari Menteri Keuangan.
Kanwil DJP II Jateng menegaskan bahwa penyanderaan telah memenuhi ketentuan UU No 19 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dalam kententuan itu disebutkan penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penunggak pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang membelit SDH adalah tunggakan tahun 2008 yang diketahui pada pemeriksaan tahun 2012. Tunggakannya mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Saat itu SDH keberatan dan melakukan banding. Namun Pengadilan Pajak menolak banding dari SDH dan konsekuensi dari persidangan banding yang ditolak itu adalah SDH harus membayar tunggakan dan denda sebesar 100 persen nilai tunggakan sehingga harus membayar Rp 43,03 miliar.
Pada tahun ini Kanwil DJP II Jateng telah melakukan penyanderaan terhadap dua pengemplang pajak. Pertama dilakukan terhadap seorang pengusaha di Purworejo dan kedua di Solo kali ini. DJP II Jateng, kata Lusiani, juga sudah mengantongi nama-nama lain penunggak pajak yang telah dimintakan izin penyanderaan ke Menteri Keungan. Langkah tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi hutangnya.
Sedangkan Kepala Keamanan Rutan Klas 1 Surakarta, Urip Dharma Yoga, mengatakan selanjutnya SDH akan ditempatkan di Blok A yang merupakan blok khusus wanita bersama 26 warga binaan wanita lainnya. Namun SDH akan diperlakukan khusus dengan tinggal sendirian di kamar terpisah dari warga binaan lain, sesuai kesepakatan atau MoU dalam penanganan sandera kasus pajak.
"Titipan kasus pajak tidak boleh dikeluarkan dari kamar kecuali untuk pelayanan olahraga, pelayanan kesehatan, pelayanan rohani, serta kunjungan keluarga dan kuasa hukum dengan seizin penyandera. Dia juga tidak boleh menggunakan alat komunikasi apapun, termasuk penggunaan wartel yang ada di Rutan. Hal itu dilakukan agar pengemplang pajak yang disandera mendapatkan efek jera," ujar Yoga. (mbr/nrl)