"Kita proses, dalam artian penyidik sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang dipersyaratkan pasal 184 KUHAP mulai dari saksi, ahli, surat, bukti petunjuk. Dari semua ini kita rangkai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (27/5/2016).
Hal itu diungkapkan Awi saat menggelar Jessica dan 37 item barang bukti di Ruang Aula Utama Polda Metro Jaya, didampingi Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan dan Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gunardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait bukti apa yang dijadikan P21, ya itu tadi semua bukti itu dirangkai. Penafsiran hukum penyidik dan jaksa biasa ada perbedaan, namun demikian dalam perjalanannya setelah penyidik merasakan lengkap maka dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan," jelas Awi.
Setelah polisi melakukan pemberkasan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan, selanjutnya jaksa meneliti alat-alat bukti pada berkas tersebut.
"Kemudian jaksa meneliti, kemudian jaksa menafsir oh ada hal-hal yang perlu dilengkapi," imbuhnya.
"Sehingga dari beberapa P19 itu akhirnya mengerucut pada kemarin dinyatakan berkas kita lengkap setelah melalui penelitian jaksa," pungkasnya.
Sebelumnya, berkas perkara Jessica sempat bolak-balik dari penyidik ke jaksa dan sebaliknya. Namun pada akhirnya, 2 hari menjelang masa penahanan 120 hari Jessica yang akan habis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas Jessica telah lengkap (P21). (mei/hri)










































