"Ada 37 item barang bukti yang akan kita limpahkan untuh tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat pagi ini," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Dari 37 item barang bukti tersebut, salah satu barang bukti penting yang diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat yakni rekaman CCTV (Circuit Closed Television) di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti lainnya yakni 1 sampel es kopi Vietnam sisa minuman Mirna, mesin penggiling kopi dan perlengkapan membuat kopi lainnya.
Jessica diserahkan ke Kejari Jakpus pukul 10.30 WIB tadi. Sebelum dibawa ke Kejari Jakpus, Jessica dirilis bersama 37 item barang bukti oleh penyidik Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Gunardi.
Penyerahan tahap dua Jessica ke Kejari Jakpus dilakukan dengan pengawalan ketat aparat polisi. Jessica didampingi 3 orang polwan dan puluhan anggota berseragam serba hitam-hitam dan bersenjata api laras panjang.
(mei/rvk)