"Insy Allah sesuai protapnya saya akan mempersiapkan jaksa-jaksa penuntut umum yang berkualitas dan menurut kami memiliki kualifikasi yang andal dalam menghadapi persidangan Jessica," kata Kepala Kejari Jakpus Hermanto di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2016).
Menurut Hermanto, jaksa-jaksa yang akan mengikuti persidangan Jessica diambil dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejati DKI. "Direncanakan gabungan Kejari dan Kejati, nantinya akan kami telaah dulu laporan dan barang bukti. Baru kami pikirkan untuk memberikan tuntutan yang berat untuk tersangka ini," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah dari sini, kami buatkan BAP untuk kemudian dibawa ke sana karena tersangkanya wanita. Hari ini juga akan kami bawa. Pokoknya secepat-cepatnya," pungkasnya.
Hingga kini, suasana Kejari DKI Jakarta masih ramai oleh awak media yang sejak pagi menunggu kedatangan Jessica. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kematian Wayan Mirna Salihin yang mati akibat racun sianida. (adf/hri)











































